Selasa, 26 November 2013

NO
NO PESERTA
NAMA
JADWAL WAWANCARA
TTL
Hari
Palembang/11/01/199
Sabtu
1
710 6000-2-14255-2 Indri Nur Abni
Tanggal
Sesi Jam Mulai
30/11/2013 3 13.30
711 6000-2-14278-3 Irfan Nurrahman Jakarta/22/05/1991 Rabu 04/12/2013 1 08.30
712 6000-2-14287-2 Irsandy Haritsah Jakarta/27/12/1990 Kamis 28/11/2013 4 15.30
713 6000-2-14305-8 Johan Setiadi Jakarta/04/09/1987 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
714 6000-2-14308-5 Jonathan Bonardo Silaen Jakarta/11/08/1988 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
715 6000-2-14337-8 Krisna Wardani Sragen/17/04/1990 Senin 09/12/2013 4 15.30
716 6000-2-14371-6 Lily Marlina Jakarta/24/10/1989 Rabu 04/12/2013 1 08.30
717 6000-2-14387-6 LITA ASTUTI SUKABUMI/15/12/198 30/11/2013 3 13.30
                               Sabtu
                               8
718 6000-2-14391-2 Lukman Hakim Jakarta/03/04/1990 Kamis 28/11/2013 4 15.30
719 6000-2-14399-2 M. Habib Zain Pati/19/03/1989 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
720 6000-2-14420-5 Maya Sundari Bogor/19/04/1990 Jumat 06/12/2013 3 13.30
721 6000-2-14422-3 Mayasari Jakarta/09/05/1989 Kamis 05/12/2013 2 10.30
722 6000-2-14430-3 Meilisa Aprilia Jakarta/01/04/1992 Kamis 05/12/2013 1 08.30
723 6000-2-14448-9 Misbahudin Jakarta/10/08/1990 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
724 6000-2-14449-8 Mita Marita Jakarta/03/04/1988 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
725 6000-2-14451-6 Moch Nova Affandy Jakarta/04/11/1988 Sabtu 07/12/2013 3 13.30
726 6000-2-14453-4 MOH. FIRMANHUDA SYIFA PATI/01/03/1988 Senin 09/12/2013 3 13.30
727 6000-2-14466-7 Muhamad Wahyu Mustofa Wonosari/21/05/1989 Selasa 10/12/2013 2 10.30
728 6000-2-14469-4 Muhammad Ardian Semarang/30/04/1990 Senin 09/12/2013 2 10.30
729 6000-2-14482-7 Muhammad Kharis Syaifudin Boyolali/31/07/1989 Kamis 05/12/2013 1 08.30
730 6000-2-14489-8 Muhammad Rizky Jakarta/13/06/1991 Rabu 04/12/2013 1 08.30
731 6000-2-14569-8 Noviyani Jakarta/12/11/1986 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
732 6000-2-14579-6 Nur Baiti Jakarta/18/11/1987 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
733 6000-2-14611-6 Nurrahman Jakarta/11/10/1986 Rabu 04/12/2013 1 08.30
734 6000-2-14614-3 Nurul Anjani Pekanbaru/04/10/1992 Jumat 06/12/2013 3 13.30
735 6000-2-14631-2 Okty Lestari Widya Ningsih Bandung/31/10/1985 Jumat 06/12/2013 2 10.30
736 6000-2-14647-2 Praptiniaty Sedyaning Tyas Bekasi/04/09/1991 Rabu 04/12/2013 1 08.30
737 6000-2-14667-6 Putri Nur Ayu lestari jakarta/02/02/1990 Rabu 04/12/2013 1 08.30
738 6000-2-14682-7 Rahmat Hidayat Brebes/07/09/1988 Selasa 03/12/2013 2 10.30
739 6000-2-14702-3 Ratna Dwi Safitri Jakarta/10/01/1986 Sabtu 30/11/2013 3 13.30
740 6000-2-14709-4 RAYI ALFINA PONOROGO/11/05/1 30/11/2013 3 13.30
                               Sabtu
                               986

PENGUMUMAN
Nomor 8 Tahun 2013

Berdasarkan Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013, diumumkan sebagai berikut:
  1. TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
    1. Tes Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah diadakan pada tanggal 14 November 2013 sampai dengan 16 November 2013. Dari 6.305 orang yang dinyatakan lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdapat 5.996 orang yang mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengisi kebutuhan formasi pegawai sebanyak 1.515 orang
    2. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Bidang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini sebanyak 2.920 orang.
    3. Peserta yang dinyatakan lulus TKB wajib mengikuti tahap berikutnya yaitu Wawancara dan Tes Fisik/ Jasmani bagi peserta petugas pemadam kebakaran.
  2. PELAKSANAAN WAWANCARA DAN TES FISIK/JASMANI
    1. Wawancara dilaksanakan pada :
      Hari:Rabu s.d Selasa
      Tanggal:27 November s.d 11 Desember 2013
      Waktu Pelaksanaan:08.00 s.d selesai
      Lokasi Ujian:Ruang Pola Bappeda Lantai II, Gedung Balaikota
      Jl. Medan Merdeka Selatan no. 8 – 9 Jakarta Pusat
    2. Pelaksanaan Tes Fisik/ Jasmani akan dijadwalkan lebih lanjut.
  3. TATA TERTIB PESERTA WAWANCARA
    1. Peserta harus sudah berada di lokasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai.
    2. Bagi peserta yang terlambat setelah 15 menit pelaksanaan dimulai maka tidak diperbolehkan mengikuti wawancara.
    3. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli (KTP/PASPOR) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti wawancara dan dinyatakan tidak lulus.
    4. Peserta wajib membawa alat tulis berupa ballpoint/pulpen, Pensil HB dan penghapus.
    5. Peserta harus berpakaian rapi dan bersepatu (tidak memakai celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu-sandal/sandal, sepatu kets, dan topi). Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
    6. Peserta wajib mendownload/mengunduh dokumen/form yang terlampir dalam pengumuman ini, agar dokumen/form tersebut diisi dan dibawa pada saat wawancara.
  4. KETENTUAN LAIN – LAIN
    1. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
    2. Pengumuman kelulusan akan diumumkan lebih lanjut melalui websitewww.rekrutmen.jakarta.go.id. dan www.rekrutmen.dkijakarta.net.
    3. Perkembangan informasi mengenai Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id danwww.rekrutmen.dkijakarta.net.
Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 25 Nopember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013

ttd
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
Catatan:
  1. Membawa Pensil HB
  2. Membawa isian pertanyaan
  3. Sudah datang 45 menit sebelumnya

 

INDEX BERITA

Sabtu, 16 November 2013

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TIM PELAKSANA PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR P7 TAHUN 2013/10/2013/02
TENTANG
KELULUSAN PESERTA TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes
Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013, Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R.488/M.PAN-RB/10/2013
tanggal 30 Oktober 2013 tentang Peserta Seleksi CPNS Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi
nilai ambang batas, dan Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelulusan Peserta Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tahun 2013, diumumkan sebagai berikut:
A. TES KOMPETENSI DASAR
1. Tes Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
telah diadakan pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan 17 Oktober 2013.
Terdapat 26.222 orang yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar untuk mengisi
kebutuhan formasi pegawai sebanyak 1.515 orang
2. Ketentuan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan TKD adalah per sub-materi
berdasarkan PERMENPAN & RB No. 35 Tahun 2013. Nilai ambang batas adalah :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah ≥ 70 (40% dari nilai maksimal TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah ≥ 75 (50% dari nilai maksimal TIU);
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ≥ 105 (60% dari nilai maksimal TKP).
3. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam
lampiran pengumuman ini.
4. Peserta yang dinyatakan lulus TKD wajib mengikuti ujian tahap berikutnya yaitu Tes
Kompetensi Bidang (TKB)2
B. PELAKSANAAN TES KOMPETENSI BIDANG
Tes Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada :
Hari
Tanggal
Waktu Pelaksanaan
Lokasi Ujian
: Kamis s.d Sabtu
: 14 November s.d 16 November 2013
: 08.00 s.d selesai
: terlampir
C. TATA TERTIB PESERTA UJIAN TKB
1. Peserta harus sudah berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 30 menit sebelum Tes
Kompetensi Bidang dimulai.
2. Bagi peserta tes yang terlambat setelah 15 menit pelaksanaan tes dimulai maka tidak
diperbolehkan mengikuti Tes Kompetensi Bidang.
3. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas
Diri asli (KTP/PASPOR) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Peserta
Ujian serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Tes
Kompetensi Bidang dan dinyatakan tidak lulus.
4. Peserta wajib membawa alat tulis.
5. Peserta harus berpakaian rapi dan bersepatu (tidak memakai celana atau rok
berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah,
sepatu-sandal/sandal, sepatu kets, dan topi). Panitia berhak menolak peserta yang
tidak mematuhi ketentuan tersebut
D. KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Pengumuman hasil Tes Kompetensi Bidang akan diumumkan lebih lanjut melalui
website www.rekrutmen.jakarta.go.id. dan www.rekrutmen.dkijakarta.net.
3. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap tes berikutnya adalah :
a. Wawancara bagi seluruh peserta.
b. Tes fisik bagi peserta petugas pemadam kebakaran.4. Perkembangan tahapan/jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2013 dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id. dan
www.rekrutmen.dkijakarta.net.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 8 Nopember 2013
Plt. Sekretaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013
Wiriyatmoko
NIP 195803121986101001LAMPIRAN I
DAFTAR LOKASI DAN ALAMAT UJIAN TKB
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
NO LOKASI ALAMAT
1 Jl. Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat
Ruang Pola Gedung Kantor Walikota
Jakarta Pusat (Jakpus)
2 Ruang Pola Gedung Kantor Walikota Jl. Laksda Yos Sudarso 27-29 Tanjung Priok
  Jakarta Utara (Jakut) Jakarta Utara
3 Ruang Pola Gedung Kantor Walikota Jl. Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan,
  Jakarta Selatan (Jaksel) Indonesia 12160
4 Ruang Pola Gedung Kantor Walikota Jl. Sentra Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur
  Jakarta Timur (Jaktim) 13940
5 Ruang Pola Bappeda Provinsi DKI Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 , Gedung
  Jakarta (Bappeda) Balaikota, Blok G Lt 2, Jakarta Pusat 10110
6 Ruang Menza Badan Diklat Provinsi DKI Jl. H.R. Rasuna Sahid Kav C.23, kuningan,
 Jakarta (Badiklat)
Jakarta Selatan 12940


Pasal 24C



(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

asa Pemerintahan “Orde Lama & Orde Baru”
A.Orde Lama
Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.Pada masa orde lama banyak sekali terjadi perubahan-perubahan system pemerintahan dan gejolak-gejolak serta pemberontakan akibat dari system pemerintahan yang tidak stabil tersebut.
“PELAKSANAAN SISTEM POLITIK PADA MASA ORDE LAMA”
1. Tahun 1945 – 1950
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a)     Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b)    Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidentil menjadi parlemen.Dimana dalam sistem pemerintahan presidentil, presien memiki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif.
2.Tahun 1950 – 1959
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal.  Ciri-ciri demokrasi liberal:
1)    presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2)    Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3)    Presiden berhak membubarkan DPR.
4)    Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Era 1950 - 1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil.Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
•             1950-1951 - Kabinet Natsir
•             1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
•             1952-1953 - Kabinet Wilopo
•             1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
•             1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
•             1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
•             1957-1959 - Kabinet Djuanda
3.Tahun 1959 – 1968 (Demokrasi Terpimpin)
Sejarah Indonesia (1959-1968) adalah masa di mana sistem "Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Berbagai penyimpangan dalam Demokrsi terpimpin :
Ø  Pancasila diidentikkan dengan Nasakom
Ø  Produk hukum yang setingkat dengan undang-undang (UU) ditetapkan dalam bentuk penetapan presiden (penpres) daripada persetujuan
Ø  MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø  Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955
Ø  Presiden menyatakan perang dengan Malasya
Ø  Presiden menyatakan Indonesia keluar dari PBB
Ø  Hak Budget tidak jalan
Penyimpangan lain dalam demokrasi terpimpin adalah campur tangan presiden dalam bidang Yudikatif seperti presiden diberi wewenang untuk melakukan intervensi di bidang yudikatif berdasarkan UUD No.19 tahun 1964 yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan di bidang Legislatif berdasarkan Peraturan Presiden No.14 tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat mengenai suatu hal atau sesuatu rancangan Undang-Undang.
Selain itu terjadi penyimpangan di bidang perundang-undangan di mana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Panpres) yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Didirikan pula badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai denga taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat.
Pada masa ini terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan meletusnya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI.
“PERANAN PKI”
Partai Komunis Indonesia (PKI) menyambut "Demokrasi Terpimpin" Soekarno dengan hangat dengan anggapan bahwa PKI mempunyai hak untuk menyelesaikan persekutuan konsepsi yang sedang marak di Indonesia kala itu, yaitu antara ideologi nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis, dan merupakan konsep dasar Pancasila pada masa pemerintahan orde lama. Konsep ini diperkenalkan oleh Presiden Soekarno yang menekankan adanya persatuan dari segala macam ideologi Nusantara untuk melawan penjajahan, dan sebagai pemersatu Bangsa untuk Revolusi rakyat dalam upaya memberantas kolonialisme Indonesia.
Ia melihat bahwa nasionalisme dan Islam merupakan paham-paham yang kurang tajam untuk menganalisis keadaan, karena itulah dibutuhkan faham komunisme untuk menyokong dua ideologi tersebut untuk membangun Indonesia.
Tetapi kedekatan dengan PKI malah menjadi bumerang tersendiri. Serta merta pihak PKI melakukan pemberontakan menuju Indonesia komunis. Sehingga bencana nasional berupa G30S PKI 1965 terjadi dan mengakhiri pemerintahan Sukarno yang diktator dengan model ‘terpimpin’nya. Pada 12 Maret 1966, PKI dibubarkan dan kekuasaan digantikan oleh Soeharto.
B.Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Pada tanggal 28 September 1966 Indonesia resmi menjadi anggota PBB kembali.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
  • Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.565
  • Sukses transmigrasi
  • Sukses KB
  • Sukses memerangi buta huruf
  • Pengangguran minimum
  • Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
  • Sukses Gerakan Wajib Belajar
  • Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
  • Sukses keamanan dalam negeri
  • Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
  • Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
1.     Maraknya korupsi, kolusi, nepotisme
2.     Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
3.     Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
4.     Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
5.     Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
6.     Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
7.     Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
8.     Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
9.     Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
10. Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia]
11. Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
12. Lebih dari 70% aset kekayaaan negara dipegang oleh swast