Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Sabtu, 16 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar