Minggu, 03 November 2013


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E


(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)

0 komentar:

Posting Komentar